Hari Senin kemarin sudah kita cek kalau masih ada yang terlewatkan segera dimasukkan," ungkapnya. Baca Juga : KPU Kabupaten Nganjuk Terima Pendaftaran Bacaleg Pemilu Tahun 2024 "Ini ikhtiar kita mulai dari daftar pemilih sementara sampai daftar pemilih tetap sebagai dasar pelaksanakan logistik dan perlengkapan lainnya.
Apabila cara cek nama di DPT Pemilu 2024 selesai dilakukan dan terdaftar, masyarakat bisa menghubungi langsung kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat untuk memastikan sekaligus meminta dicantumkan ke daftar pemilih tetap jika memang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Daftar Pemilih Khusus (DPK) termasuk unsur Pemilu. Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022. DPK Pemilu: Arti Singkatan, Pengertian, dan Prosedur Pelaksanaannya