kitabkitab fiqh klasik. Masalah harta gono-gini atau harta bersama merupakan persoalan hukum yang belum disentuh atau belum terpikirkan (ghair al-mufakkar) oleh ulama-ulama fiqh terdahulu karena masalah harta gono-gini baru muncul dan banyak dibicarakan dalam masa modern ini. Secara umum, hukum Islam tidak melihat adanya harta gono-gini.

Mengugat Harta Gono – Gini? Simak, Biaya Jasa Pengacara Harta Gono – Gini Setiap pasangan yang telah menikah pasti menginginkan kehidupan yang abadi bersama pasangannya. Namun, ada kalanya, sesuatu yang buruk terjadi dalam sebuah pernikahan. Dalam sebuah perceraian, hampir sebagian orang berfikir bahwa perceraian merupakan salah satu solusi untuk menyelesaikan masalah. Akan tetapi, dengan perceraian ini akan menimbulkan banyak dampak serta permasalahan baru yang harus dihadapi oleh setiap pasangan. Dasar Hukum Harta Gono – Gini Harta Gono – Gini telah diatur dalam Pasal 35 Ayat 1 Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Serta Pasal 35 Ayat 2 Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa “Harta bawaan dari masing – masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing – masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing – masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”. Selain dalam Pasal 35 Ayat 1 dan 2 Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, terdapat pula dalam Pasal 119 KUHPerdata Kitab Undang – Undang Hukum Perdata yang berbunyi “Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami dan istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan – ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami istri”Pasal 119 KUHPerdata Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Biaya Harga Jasa Pengacara Harta Gono – Gini Untuk membantu mengurusi masalah perceraian, termasuk pembagian harta gono – gini. Karena itu, perlunya seseorang yang ahli dalam bidang hukum, yaitu pengacara harta gono – gini. Dalam membantu penyelesaian pembagian harta gono- gini pasti memerlukan biaya jasa pengacara harta gono – gini. Untuk biaya jasa pengacara harta gono – gini sangat mahal bagi beberapa orang. Perceraian ini diperlukan waktu paling cepat adalah 3 bulan, namun apabila adanya kendala dalam pengurusan perceraian ini, sehingga bisa memerlukan waktu 3 – 8 bulan untuk menyelesaikan perkara tersebut. Apabila sepasang suami – istri ingin menyewa pengacara untuk menangani kasus perceraian serta pembagian harta gono – gini, berarti mereka harus siap membayar pengacara. Biaya jasa pengacara harta gono – gini terbilang cukup mahal, untuk biaya jasa pengacara harta gono – gini masih termasuk kedalam jenis kasus perceraian. Untuk biaya jasa pengacara perceraian berkisar 6 – 12 Juta Rupiah. Tetapi, bagi pengacara yang professional diperlukan biaya sekitar 10 hingga 20 Juta Rupiah dengan kualifikasi yang bermacam – macam. Untuk biaya jasa pengacara ini, diiringi dengan mencari pengacara yang memiliki segudang pengalaman dan berkompeten. Karena, dikhawatirkan ketika sidang berlangsung adanya pembagian harta gono – gini yang tidak adil. Lebih baik, mengeluarkan banyak uang untuk biaya gugatan serta membayar pengacara tersebut, demi kepentingan urusan perceraian yang dialaminya. Untuk menyelesaikan perkara pembagian harta gono-gini, sekarang tak perlu bingung lagi karena adanya kemudahan dalam mencari Pengacara atau Advokat yang bersedia dalam menangani kasusmu! Di dalam Aplikasi TNOS, menyediakan banyak sekali Advokat berpengalaman sesuai dengan keahlian di bidang huukum. Tentunya akan membantumu untuk memberikan solusi atas segala permasalahan hukum. Kamu pun bisa bertanya-tanya mengenai tarif jasa Pengacara atau Advokat. Pokoknya TenangAjaAdaTNOS, dan gunakan layanan yang tersedia dalam aplikasi ini biar lebih AmanTerkendali. Tunggu juga artikel-artikel TNOS selanjutnya, ya! REFERENSI Nabilah, A. M. 2020. Kedudukan Harta Istri yang Dijaminkan Dalam Pembagian Gono – Gini. Undang-Undang Republik Indonesia. Kitab Undang – Undang Hukum Perdata. Undang-Undang Republik Indonesia. 1974. UUD 1945 No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Wibowo, I. H. 2022. Biaya Gugatan Harta Gono-Gini.

BiayaMelakukan Gugatan Harta Bersama. Perlu diketahui bahwa biaya panjar perkara yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan harta gono gini akan berbeda-beda disetiap pengadilan negeri atau pengadilan agama. Oleh karenanya Anda sebaiknya mengeceknya sendiri melalui pengadilan negeri atau agama yang tempat Anda melakukan gugatan.

SUARA SUMEDANG - Rebutan harta senilai 100 miliar, Gideon Tengker gugat empat pihak ini selain Ibu dari Nagita Slavina. Ayah kandung dari Nagita Slavina, Gideon Tengker menggugat mantan istrinya Rieta Amilia. Hal tersebut diunggah di kanal YouTube MATA DUNIA yang berjudul 'REBUTAN HARTA Rp100 Miliar, Gideon Tengker gugat 4 pihak selain ibu Nagita Slavina Mertua Raffi Ahmad'. Belum lama ini, gugatan yang dilayangkan Gideon Tengker pada Rieta Amilia adalah soal harta bersama atau gono gini ketika keduanya menikah. Baca JugaLuizinho Passos Tetapkan Target untuk Empat Penjaga Gawang Persib Bandung Tetapi setelah bercerai, Gideon Tengker mengklaim belum memetik pembagian hasil dari harta bersama itu. Oleh sebab itu, Gideon Tengker menggugat pembagian sebesar 50 persen gugatan ayah dari Nagita Slavina ke wanita yang akrab disapa Mama Rita itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 31 Mei lalu. Beberapa aset properti pun hadir secara terperinci, aset tersebut seperti beberapa rumah di kawasan Jakarta Selatan sampai Resort di Bali. Akan tetapi, Gideon Tengker tidak hanya menggugat Rieta Amilia terdapat tiga pihak lain yang juga ikut terbawa-bawa seperti dari keterangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tergugat lain yaitu Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional kota administratif Jakarta Pusat, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional kota administratif Jakarta Selatan 2, yang lainnya merupakan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klungkung dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar. Baca JugaRaffi Ahmad Sebut Enzy Storia Kemahalan, Ogah Main Tenis Lagi Sama Desta, Gegara Ada Dikta? Gugatan Gideon Tengker pada Rieta Amilia sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 31 Mei 2023. Nomor perkaranya diketahui 5002 pdtg 2023 pnjkts shop sesuai keterangan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Merilis daftar aset yang digugat mertua Raffi Ahmad memiliki nilai sekitar 100 miliar rupiah bahwa harta bersama. Sebagaimana disebut di atas senilai 100 miliar terang keterangan rilis PN Jakarta Selatan Selasa 6 Juni 2023. Sampai saat kini belum diketahui kapan gugatan harta bersama tersebut akan masuk ranah sidang. Seperti diketahui, Rieta Amilia dan Gideon Tengker menikah pada September 1986 silam. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua anak yaitu Marsha Tengker dan Nagita Slavina. Kemudian, Gideon Tengker dan Rieta Amilia bercerai di pengadilan negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2017.*

Bahwadari harta bersama itu sejak perceraian hingga diajukan gugatan ini TERGUGAT telah memetik hasilnya yang jika dinilai dengan uang rata-rata sebesar RP. 250.000.000,00 ( dua ratus lima puluh juta rupiah ).

BerandaKlinikKeluargaBisakah Hibah Tanah ...KeluargaBisakah Hibah Tanah ...KeluargaJumat, 18 Juni 2021Jumat, 18 Juni 2021Bacaan 7 Menit1 Orang tua membelikan anak sepetak tanah yang kemudian SHM tanah tersebut telah atas nama anak. Namun pasca perceraian orang tua, suami menggugat kembali istrinya atas pembagian harta gono-gini yang dalam gugatan menyertakan pembagian harta gono-gini tanah atas nama sang anak. Apakah harta yang telah jadi hak milik anak usia anak telah dewasa dapat disertakan dalam gugatan harta gono-gini? 2 Jika istri membeli tanah dari hasil penjualan tanah warisan orang tuanya saat masih dalam perkawinan, apakah tergolong merupakan harta gono-gini? Bagaimana jika dalam persidangan sang istri dapat memberikan saksi-saksi yang kuat, dapatkah dipisahkan harta tersebut? Terima gono-gini atau harta bersama merupakan harta yang diperoleh selama ikatan perkawinan berlangsung. Istilah harta gono-gini memang lebih populer dibandingkan dengan istilah formal yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu harta bersama. Bagi yang beragama Islam, apabila terjadi sengketa harta gono-gini, langkah pertama yang bisa diupayakan adalah melakukan musyawarah secara kekeluargaan. Jika tidak berhasil, maka penyelesaiannya menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Dalam hal orang tua bercerai, mengenai tanah pemberian orang tua kepada anak hibah disertakan dalam gugatan harta gono-gini serta pembelian tanah dari warisan yang diterima selama perkawinan termasuk harta gono-gini atau tidak, perlu ditelusuri ketentuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan perubahannya beserta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Jenis-jenis Harta dalam Lingkup KeluargaSebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, kami mengasumsikan keluarga dalam kronologis yang Anda ceritakan beragama Islam dan tunduk pada ketentuan hukum Islam. Patut dipahami secara umum terdapat 4 jenis harta dalam lingkup hukum perkawinan dan kewarisan, yaituHarta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.[1]Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah tajhiz, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.[2]Harta bersama gono-gini adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa pun.[3]Harta bawaan adalah harta masing-masing suami atau istri yang diperoleh sebelum perkawinan seperti harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan.[4]Pengertian Harta Gono-GiniHarta gono-gini harta bersama dalam perkawinan merupakan realitas yang hadir dalam masyarakat Indonesia, yang pada mulanya timbul dan berkembang atas dasar adat/tradisi dalam sebuah masyarakat. Dalam kitab fikih tradisional, harta bersama dapat terjadi hanya dengan adanya syirkah sehingga terjadi percampuran harta kekayaan suami istri dan tidak dapat dibeda-bedakan lagi. Dengan kata lain, dalam Islam harta bersama itu adalah harta yang dihasilkan dengan jalan syirkah antara suami istri sehingga terjadi percampuran harta yang satu dengan yang lain.[5]Harta bersama di kenal di berbagai daerah di Indonesia dengan beragam sebutan heureta shaurekat, barang-perpantangan, harta guna kaya, pencaharian, gono-gini, dan sebagainya.[6] Perkembangan selanjutnya atas dasar al-adah muhakkamah, keberadaan harta bersama mendapatkan tempat dalam regulasi hukum positif di harta gono-gini memang lebih populer dibandingkan dengan istilah formal yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu harta bersama. Adapun dasar hukum mengenai harta bersama gono-gini terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “UU Perkawinan” dan perubahannya, serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam “KHI”.Secara khusus, mengenai harta gono-gini harta bersama dan harta bawaan diatur dalam Pasal 35, 36 dan 37 UU Perkawinan. Selain itu, dalam KHI disebutkan adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri.[7]Kemudian apabila terjadi perselisihan antara suami istri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama.[8]Adapun jika terjadi perceraian, baik janda atau duda masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.[9]Bisakah Hibah Orang Tua ke Anak Ditarik Kembali?Apabila terjadi sengketa harta gono-gini, hal pertama yang dilakukan adalah melakukan musyawarah secara kekeluargaan. Jika tidak berhasil, maka penyelesaiannya menjadi kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana telah kami terangkan di perlu dipahami pula, gugatan harta gono-gini dapat diajukan secara terpisah dengan gugatan perceraian setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, atau diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian.[10]Sehubungan dengan pertanyaan Anda, pemberian hibah berupa sebidang tanah dari orang tua kepada anaknya adalah sah-sah saja. Hibah bisa diberikan kepada seseorang yang punya hubungan kekerabatan, maupun tidak. Prinsipnya hibah tidak dapat ditarik kembali. Namun, khusus hibah dari orang tua kepada anaknya dapat saja ditarik kembali, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 212 KHIHibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada menjawab pertanyaan Anda jika orang tua kemudian bercerai, bisakah mengajukan gugatan pembagian harta gono-gini termasuk sebidang tanah yang telah dihibahkan kepada anaknya?Oleh karena hibah orang tua kepada anaknya dapat ditarik kembali, maka orang tua bisa saja menarik harta tersebut ke status semula sebagai harta gono-gini. Namun perlu diperhatikan, prosedur untuk membatalkan hibah harus dilakukan dengan gugatan pengabulan atau tidaknya gugatan tersebut, bergantung pada kuat atau tidaknya alasan yang diajukannya. Sebagai contoh, Putusan Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 765/ memutus gugatan pembatalan hibah orang tua terhadap anak dengan alasan antara lain anak tidak melaksanakan janji dalam hibah yaitu menjaga dan merawat orang tua. Jadi, gugatan pembatalan hibah harus dilakukan secara tersendiri dan tidak digabungkan dalam gugatan perceraian atau gugatan harta gono-gini.[11]Beli Tanah dari Warisan, Masuk Harta Gono-Gini atau Bawaan?Selanjutnya, mengenai pembelian tanah dari hasil penjualan tanah warisan orang tua saat masih dalam perkawinan menurut hemat kami termasuk sebagai harta bawaan. Sebab, tanah yang dibeli diperoleh dari warisan, sehingga menjadi hak atau penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain melalui perjanjian khusus, ketentuan harta bawaan dapat Anda rujuk pada pasal-pasal berikut iniPasal 35 ayat 2 UU PerkawinanHarta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masingmasing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan 87 ayat 1 KHIHarta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian demikian, selama bisa dibuktikan bahwa harta tersebut merupakan harta bawaah yang diperoleh dari warisan, maka dapat dikeluarkan dari objek gugatan pembagian harta jawaban kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Manan. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta Kencana, 2006;Ismail Muhammad Syah. Pencaharian Bersama Suami Isteri di Indonesia. Jakarta Bulan Bintang, 1978;Nur Hikma H dan Muh. Jamal Jamil. Analisis Putusan Perkara Pembatalan Hibah Terhadap Anak di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas IB Studi Kasus Nomor 765/ Qadauna, Vol. I Edisi Khusus Oktober Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 765/ Pasal 171 huruf e KHI[3] Pasal 1 huruf f KHI[4] Pasal 87 ayat 1 KHI[5] Abdul Manan. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta Kencana, 2006, hal. 109[6] Ismail Muhammad Syah. Pencaharian Bersama Suami Isteri di Indonesia. Jakarta Bulan Bintang, 1978, hal. 41-42[7] Pasal 85 KHI[8] Pasal 88 KHI[9] Pasal 97 KHI[11] Nur Hikma H dan Muh. Jamal Jamil. Analisis Putusan Perkara Pembatalan Hibah Terhadap Anak di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas IB Studi Kasus Nomor 765/ Qadauna, Vol. I Edisi Khusus Oktober 2020, hal. 347Tags

NathalieHolscher dikabarkan menuntut sejumlah harta gono-gini dari Sule pada gugatan perceraian tersebut. "Kalau untuk harta gono-gini, Sule tidak menjelaskan secara detail," kata sahabat Sule, Dicky Chandra. Tuntutan harta gono-gini tersebut didasarkan pada royalti syuting televisi, bintang iklan, konten podcast, dan aneka konten sosmed. - Pertengkaran antara suami istri yang berujung pada perceraian dapat menimbulkan berbagai macam masalah baru;Banyak hal yang harus dibenahi dan diurus pasca perceraian, mulai dari masalah hak asuh anak hingga pembagian harta bersama atau yang dikenal dengan Harta Gono Gini;Harta Gono Gini Harta Bersama adalah harta yang diperoleh yang diperoleh secara bersama-sama selama dalam ikatan perkawinan;Namun untuk memperoleh atau membagi harta gono gini dapat dilakukan secara sukarela persetujuan atau melalui putusan dari Pengadilan;Surat Gugatan Pembagian Harta Gono Gini di PengadilanMacam-macam Harta Dalam PerkawinanBerdasarkan pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan ada 3 tiga macam bentuk harta di dalam perkawinan, yaitu Harta Bawaan, artinya harta yang didapatkan oleh suami atau istri sebelum perkawinan. Dalam hal pembagian, masing-masing pasangan mendapatkan hak penuh terhadap harta bawaannya tersebut;Harta Warisan / Hadiah, artinya harta yang diperoleh dari warisan / pemberian. Contohnya warisan dari orangtua. Dalam hal pembagian, masing-masing mempunyai hak penuh terhadap harta warisannya tersebut;Harta Bersama / Gono Gini, artinya harta yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan;Pembagian Harta Gono GiniAda beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan pemisahan atau pembagian harta gono gini yaitu ada atau tidaknya perjanjian perkawinan perjanjian pra nikah;Jika sebelum perkawinan dibuat perjanjian pra nikah jika ternyata terjadi perceraian maka masing-masing hanya akan membawa harta yang tercantum didalam perjanjian;Jika ternyata tidak ada perjanjian pra nikah, maka dalam hal pembagian harta gono gini harus melalui ketentuan hukum yang berlaku;Dalam hal sengketa mengenai pembagian harta gono gini, masing-masing suami istri dapat mengajukan gugatan gono gini ke Pengadilan;Di Indonesia, pembagian harta gono gini diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengacu pada Kompilasi Hukum Islam;Pembagian harta gono gini diatur dimana harta dibagi rata dari keseluruhan harta gono gini yang diperoleh;Namun secara kasuistis, Hakim akan mempertimbangkan berbagai aspek dalam menjatuhkan putusan;Misalnya hak asuh anak jatuh kepada Ibunya, maka Hakim akan memberikan sedikit lebih banyak harta kepada Istri atau sebaliknya;Cara Mengajukan Pembagian Harta Gono GiniGugatan Harta Gono Gini diajukan setelah adanya putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap 14 hari setelah pemberitahuan putusan kepada para pihak;Setelah para pihak mendapatkan akta cerai baik dari Pengadilan Agama Muslim atau Catatan Sipil Non Muslim, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan harta gono gini;Bagi yang beragama Islam, surat gugatan diajukan ke Pengadilan Agama sedangkan bagi yang Non Muslim diajukan ke Pengadilan Negeri dimana Tergugat bertempat tinggal;Selain itu Pembagian Harta Gono Gini juga dapat dilakukan dihadapan Notaris dengan membuat kesepatakan bersama;Nah, agar Surat Gugatan Harta Gono Gini dikabulkan oleh Hakim Pengadilan, surat gugatan harus dibuat dengan baik dan benar;Surat gugatan mempunyai peran yang sangat penting, sehingga apa yang dimintakan didalam putusan dapat dikabulkan oleh Hakim yang menangani perkara gugatan tersebut;Contoh Surat Gugatan Harta Gono Gini Ke Pengadilan AgamaMuntok,.......2020Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama .......di - ........Perihal Gugatan Pembagian Harta Gono GiniAssalamu’alaikum, Wr. WbSaya bertandatangan dibawah ini PUTRI, Umur ....Tahun, Jenis Kelamin ...., Warganegara Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan ......,Tempat Tinggal di ............ , untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;Dengan ini mengajukan Gugatan Pembagian Harta Gono Gini kepada JOKO, Umur ....Tahun, Jenis Kelamin ...., Warganegara Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan ......,Tempat Tinggal di ............ , untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Adapun gugatan ini diajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut 1. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan yang sah pada tanggal........bulan......tahun..............di Kantor Urusan Agama Kecamatan............., Kota ......, sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor............;2. Bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah putus karena perceraian berdasarkan Putusan Pengadilan Agama ...... No................ tanggal...bulan..tahun...., dengan amar putusan sebagai berikutMengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak raj’i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama .....;Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya;3. Bahwa atas putusan tersebut, Penggugat dan Tergugat tidak mengajukan upaya hukum, sehingga putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap inkrahct Van Gewisjde dan telah dikeluarkan Akta Cerai Nomor.............;4. Bahwa dengan telah putusnya perkawinan Penggugat dan Tergugat, maka pembagian harta gono gini dapat dilaksanakan;5. Bahwa Penggugat dan Tergugat selama perkawinan memperoleh harta bersama berupaSebidang Tanah dan Bangunan, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor.....atas nama........, yang ditaksir seharga Rp. ........,- .....rupiah ;1 satu Satu unit mobil Avanza Type G Tahun 2010, warna hitam Nomor Polisi BN..... senilai Rp.....,- ....rupiahSehingga jumlah keseluruhan atas harta Gono-Gini antara Pengugat dan Tergugat ditaksir sejumlah Rp. .........,- ...... rupiah, dan mohon ditetapkan sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat; sebelum dan sesudah perkawinan, antara Penggugat dengan Tergugat tiak ada perjanjian pembagian harta bersama;7. Bahwa atas harta bersama tersebut, Penggugat meminta kepada Tergugat untuk membagi dua sama rata, dan atau sesuai dengan norma hukum yang berlaku;8. Bahwa gugatan ini diajukan dengan bukti-bukti yang otentik dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama ..... Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menerima, memeriksa dan menjatuhkan amar putusan sebagai berikut PRIMER 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menyatakan secara hukum barang-barang bergerak maupun tidak bergerak sebagaimana tersebut dalam Posita point 5, adalah harta bersama gono-gini Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan seluruh harta bersama dibagi kepada Penggugat dan Tergugat secara adil menurut Undang-undang yaitu masing-masing separuh/setengah bagian;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ bagian dari harta gono-gini yang saat ini ditaksir senilai Rp. ....,- .... rupiah, kepada Penggugat yakni sebesar Rp.....,-.....rupiah, selambat-lambatnya satu minggu setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;5. Membebankan biaya perkara ini menurut Mohon putusan yang seadil-adilnya Ex Aequo Et BonoDemikianlah atas terkabulnya gugatan Penggugat ini diucapkan terima kasih;Wassalamu’alaikum Wr. WbHormat Pengggugat,PUTRIContoh Surat Gugatan Harta Gono Gini Ke Pengadilan NegeriMuntok,.......2020Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri.......di - ........Perihal Gugatan Pembagian Harta Gono GiniDengan Hormat,Saya bertandatangan dibawah ini PUTRI, Umur ....Tahun, Jenis Kelamin ...., Warganegara Indonesia, Agama ......, Pekerjaan ......,Tempat Tinggal di ............ , untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;Dengan ini mengajukan Gugatan Pembagian Harta Gono Gini kepada JOKO, Umur ....Tahun, Jenis Kelamin ...., Warganegara Indonesia, Agama ......, Pekerjaan ......,Tempat Tinggal di ............ , untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Adapun gugatan ini diajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut 1. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan yang sah pada tanggal........ bulan......tahun..............di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.........., Kota ......, sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor............;2. Bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah putus karena perceraian berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri...... No................ tanggal...bulan..tahun...., dengan amar putusan sebagai berikutMengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnyaMenyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat PUTRI dengan Tergugat JOKO yang dilangsungkan di __________, tanggal ___________, sebagaimana tercatat dalam Akta Perkawinan Nomor _____________ putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri _____________ untuk segera setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap mengirimkan 1 satu Eksemplar salinan putusan ini kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten ______ di ___________, agar Pegawai Kantor Catatan Sipil tersebut mencatat tentang perceraian dimaksud dalam Buku Register yang diperuntukkan untuk itu bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Perceraian dimaksud;Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat sejumlah Rp......- ...rupiah;3. Bahwa atas putusan tersebut, Penggugat dan Tergugat tidak mengajukan upaya hukum, sehingga putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap inkrahct Van Gewisjde dan telah dikeluarkan Akta Perceraian Nomor.............;4. Bahwa dengan telah putusnya perkawinan Penggugat dan Tergugat, maka pembagian harta gono gini dapat dilaksanakan;5. Bahwa Penggugat dan Tergugat selama perkawinan memperoleh harta bersama berupaSebidang Tanah dan Bangunan, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor.....atas nama........, yang ditaksir seharga Rp. ........,- .....rupiah ;1 satu Satu unit mobil Avanza Type G Tahun 2010, warna hitam Nomor Polisi BN..... senilai Rp.....,- ....rupiahSehingga jumlah keseluruhan atas harta Gono-Gini antara Pengugat dan Tergugat ditaksir sejumlah Rp. .........,- ...... rupiah, dan mohon ditetapkan sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat; sebelum dan sesudah perkawinan, antara Penggugat dengan Tergugat tiak ada perjanjian pembagian harta bersama;7. Bahwa atas harta bersama tersebut, Penggugat meminta kepada Tergugat untuk membagi dua sama rata, dan atau sesuai dengan norma hukum yang berlaku;8. Bahwa gugatan ini diajukan dengan bukti-bukti yang otentik dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri..... Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menerima, memeriksa dan menjatuhkan amar putusan sebagai berikut PRIMER 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menyatakan secara hukum barang-barang bergerak maupun tidak bergerak sebagaimana tersebut dalam Posita point 5, adalah harta bersama gono-gini Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan seluruh harta bersama dibagi kepada Penggugat dan Tergugat secara adil menurut Undang-undang yaitu masing-masing separuh/setengah bagian;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ bagian dari harta gono-gini yang saat ini ditaksir senilai Rp. ....,- .... rupiah, kepada Penggugat yakni sebesar Rp.....,-.....rupiah, selambat-lambatnya satu minggu setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;5. Mebebankan biaya perkara ini menurut Mohon putusan yang seadil-adilnya Ex Aequo Et BonoDemikianlah atas terkabulnya gugatan Penggugat ini diucapkan terima kasih;Hormat Pengggugat,PUTRIDemikian sedikit pemaparan mengenai prosedur dan contoh surat gugatan pembagian harta gono gini yang dapat kami bagikan;Semoga artikel ini dapat menjadi referensi hukum dalam mengatasi permasalahan hukum yang sedang anda hadapi. keatas nama adik suami, jika harta yang demikan dapat di buktikan hasil yang diproleh selama masa perkawinan, maka harta tersebut harus dianggap harta bersama suami isteri, adanya. Upload Loading Beranda Lainnya. PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA SAAT. Pdt.G/2019/PA.Sub)

Harta Gono Gini Itu Apa ? Harta bersama gono gini adalah adalah harta yang diperoleh suami dan isteri selama melangsungkan perkawinan. Harta yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan tersebut pada dasarnya akan menjadi satu kesatuan, sehingga ketika bercerai terhadap harta tersebut wajib dibagi menjadi 2 dua, yaitu ½ satu perdua untuk mantan suami dan ½ satu perdua untuk mantan isteri. Adapun dasar hukum pembagian harta bersama gono gini, yaitu Pasal 35 ayat 1 UU Perkawinan “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Harta Gono Gini Tidak Dapat Dialihkan Tanpa Persetujuan Bersama Harta harta bersama gono gini pada dasarnya tidak dapat dialihkan tanpa persetujuan kedua belah pihak. Apabila terjadi pengalihan tanpa adanya kesepakatan kedua belah pihak, maka pihak yang mengalihkan tersebut dapat digugugat perdata di Pengadilan dengan tujuan membatalkan pengalihan harta tersebut atau pihak yang mengalihkan dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib polisi dengan dasar telah melakukan perbuatan penipuan 378 KUHP atau penggelapan Pasal 372. Adapun dasar hukum mengenai harta bersama tidak dapat dialihkan tanpa persetujuan kedua pihak adalah sebagai berikut Pasal 36 ayat 1 UU Perkawinan “Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Yurisprudensi MA RI No. 701 K/PDT/1997 Tanggal 24 Maret 1999 “Jual beli tanah yang merupakan harta bersama harus disetujui pihak isteri atau suami, harta bersama berupa tanah yang dijual suami tanpa persetujuan isteri adalah tidak sah dan batal demi hukum. Sertifikat tanah yang dibuat atas dasar jual beli yang tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum” Wujud Harta Gono Gini Wujud bentuk harta bersama adalah sebagai berikut Berupa harta berwujud seperti harta bergerak mobil atau motor/kendaraan, harta tidak bergerak tanah berserta bangunannya, dan surat-surat berharga saham pada perusahaan. Berupa harta tidak berwujud seperti hak dan kewajiban hutang dan piutang. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa hutang merupakan harta gono gini yang wajib dibagi antara mantan suami dan mantan isteri untuk membayarnya, namun dengan catatan hutang tersebut dahulu dilakukan karena adanya kepentingan keluarga. Pasal 93 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam KHI disebutkan “Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.” Cara Pembagian Harta Gono Gini Pembagian harta bersama gono gini pada dasarnya dilakukan dalam 2 dua bentuk, yaitu 1. Membagi Harta Gono Gini dengan Musyawarah Mufakat Pada dasarnya pembagian harga bersama gono gini lebih baik dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. Artinya, mantan isteri dan mantan suami sama-sama bersepakat untuk menyepakati harta-harta yang akan dibaginya berdua secara adil. Apabila telah ada kesepakatan bersama terkait harta-harta yang akan dibagi, maka tahap selanjutnya adalah membuat suatu “perjanjian tertulis” yang didalamnya membuat harta-harta yang akan dibagi untuk mantan suami dan mantan isteri. Perjanjian dapat dibuat dibawah tangan dibuat sendiri atau dengan bantuan pengacara atau dibuat didepan pejabat berwenang seperti notaris. Cara pembagian ini adalah cara paling efektif dan efesien. 2. Membagi Harta Gono GIni dengan Mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Gugatan pembagian harta bersama gono gini diajukan ke pengadilan setelah diputusnya suatu perceraian oleh Pengadilan. Artinya, apabila seseorang ingin mengajukan gugatan harta bersama gono gini, maka gugatan/permohonan cerainya terlebih dahulu harus di putus oleh pengadilan. Apabila mengajukan gugatan pembagian harta bersama gono gini di Pengadilan, maka pihak yang mengajukan wajib memiliki bukti-bukti yang kuat terkait keberadaan harta-harta yang akan dibagi tersebut. Sebagai contoh, apabila harta yang akan dibagi adalah tanah, maka perlu melampirkan bukti sertifikat tanah. Selain itu, apabila harta yang akan dibagi adalah mobil, maka perlu membuktikan STNK atau BPKB mobil tersebut. Pada dasarnya majelis hakim akan memutus membagi ½ satu perdua untuk mantan suami dan ½ satu perdua untuk mantan isteri terhadap harta-harta yang masuk kategori harta bersama dengan didasarkan bukti-bukti yang kuat. Yurisprudensi MA RI Nomor 1448 K/Sip/1974 “ Sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami istri” Pasal 97 KHI “Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.” Ketika mengajukan gugatan ke pengadilan, maka proses persidangannya dapat memakan waktu 3 s/d 4 bulan. __________ Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama gono-gini di pengadilan, silahkan hubungi kami melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klien

Hartagono gini ini bisa dikategorikan seperti berbagai bentuk benda yang dibeli oleh suatu pasangan dengan menggunakan uang yang diperoleh secara bersama. Sebagaimana seperti yang disebutkan di dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 35 yang berisi "Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama".
Jakarta - Gideon Tengker akhirnya melayangkan gugatan gono-gini kepada ibunda Nagita Slavina dan Caca Tengker, Rieta Amilia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tertulis ada sebelas aset yang jadi poin tiga petitum yang dilihat detikcom, Rabu 7/6/2023, penggugat memohon pengadilan untuk menghukum Tergugat untuk menyerahkan apa yang menjadi hak dari Penggugat atas harta bersama, yaitu sebagian atau setengah dari jumlah harta kekayaan poin tersebut tercantum ada aset rumah, rumah produksi, bisnis kuliner, penginapan atau resort, dan apartemen. Berikut detail 11 aset gono-gini yang digugat Gideon Tengker kepada Rieta Amilia1. Rumah di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan luas tanah dan bangunan 400 M2;2. Rumah di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan luas tanah dan bangunan 510 M2;3. Rumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dengan luas tanah dan bangunan 620 M2;4. Rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan dengan luas tanah dan bangunan M2;5. Rumah Produksi Frame Ritz;6. Restoran Rietz Kitchen;7. Penginapan Resort Wyndham Tamansari Jivva di Bali;8. Rumah Luwih Beach Resort di Bali;9. 3 Unit Apartemen di The Capital Residence, Kebayoran baru, Jakarta Tengker menggugat mendapat 50 persen dari nilai harta bersama itu dengan nilai Rp 50 Gideon Tengker menggugat gono-gini disebut bukan sesuatu yang baru. Kuasa hukum Gideon Tengker, Erles Rareral mengatakan Gideon Tengker masih ingin memberikan kesempatan Rieta Amilia untuk melakukan itikad baik bicara dari hati ke udah dari 2 tahun lalu Gideon Tengker ingin mempertanyakan aset-asetnya. Namun, ayah Nagita Slavina itu membantah keras minta jatah lebih banyak."Bukan kami minta bagian lebih banyak. Nggak! Janganlah jadi orang serakah. Itu kan semua sudah tercatat, suami sekian, istri sekian. Jadi itu yang kami tunggu itikad baiknya," kata kuasa hukum Gideon Tengker di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Maret Video 'Ayah Nagita Slavina Ajukan Gugatan Pada Rieta Amilia'[GambasVideo 20detik] pus/wes

HartaPerolehan. Selain harta bawaan dan harta bersama (harta gono gini) juga terdapat jenis harta perolehan. Namanya juga perolehan, artinya harta ini diperoleh karena adanya hadiah, waris atau hibah. Pengaturannya diatur oleh masing-masing pihak. Contoh istri mendapat warisan dari ibu kandungnya sebuah rumah.

Perceraian yang dianggap bisa menyelesaikan permasalahan ternyata tidak semudah itu menjalankannya. Ada biaya gugatan harta gono-gini salah satunya. Biaya yang dibutuhkan pun bisa perceraian tanpa pengacarapun bisa tetap mahal bagi beberapa orang. Jadi pastikan dulu, kondisi Anda sudah cukup untuk mengajukan perceraian secara memastikan Anda siap soal biaya gugatan harta gono–gini, mari bahas perkiraan biaya-nya dalam artikel ini!Baca juga Mekanisme Pembagian Harta Gono-Gini Setelah PerceraianBiaya–Biaya yang Harus Anda KeluarkanKeperluan perceraian rata–rata bisa memakan waktu lama. Untuk proses yang cepat, Anda tetap memandang estimasi waktu antara 3 bulan. Tapi jika ada banyak kendala perceraian, waktu yang dibutuhkan bisa capai 6 sampai 8 menunggu proses perceraian ini, Anda tetap akan keluar biaya terus. Berikut adalah hal – hal yang bisa jadi sumber pengeluaran dalam proses tersebutPendaftaran PerkaraUntuk pendaftaran perkara perceraian, Anda perlu bayar sekitar 30 ribu Rupiah. Harga ini sudah fix dan biasanya tidak bisa turun. Tapi tergantung daerah, harga ada yang bisa lebih besar karena paket layanan yang kebutuhan materai. Untuk materai, Anda menggunakan beberapa lembar untuk surat – surat yang diperlukan. Masing–masing materai diharap memiliki nilai 6 ribu Rupiah. Anda pastikan siap 2 sampai 3 buah untuk jaga – melakukan administrasi pendaftaran dan keperluan peradilan, Anda akan ditarik lagi sebesar 50 ribu Rupiah. Harga ini sudah meliputi banyak hal. Mulai dari keperluan pengaturan jadwal, pertemuan, sidang, biaya dokumen dan lain– tambahan terletak pada redaksi. Biaya ini cukup mudah yaitu 5 ribu Rupiah saja. Biaya ini meliputi merekam kejadian di meja hijau dan juga dokumentasi. Kebanyakan pengadilan memerlukan hal ini untuk arsip dokumen dan bukti Proses PanggilanUntuk biaya panggilan, hal ini bisa berbeda. Pada penggugat, Anda akan dipanggil 2 kali, sedangkan pada yang tergugat dipanggil 3 kali. Biaya panggilan ini akan berbeda tergantung keperluan peradilan dan penambahan dokumen baru. Biaya untuk ini bisa sekitar 10 sampai 20 ribu Rupiah per untuk transportasi tentu ada. Bagi yang memiliki tempat tinggal jauh dari tempat pengadilan, Anda bisa keluar biaya lebih. Banyak warga Indonesia yang tinggal di pedalaman harus mengeluarkan uang lebih hanya untuk mengurusi perceraian dan pembagian harta terakhir dan yang paling mahal adalah biaya pengacara. Harga pengacara akan tergantung siapa yang Anda gunakan. Beberapa orang juga bisa menggunakan lebih dari 1 pengacara untuk kebutuhan peradilan yang pengacara bisa mulai dari 20 sampai 100 juta Rupiah untuk tingkat profesional. Tapi Anda juga bisa temukan pengacara di range 10 juta Rupiah dengan kualifikasi yang sangat murah untuk pengacara biasanya di dapat dari koneksi ataupun menggunakan pihak yang baru lulus. Untuk kebutuhan persidangan perceraian ringan, penggunaan yang murah tidak jika kasus serius, Anda lebih baik pilih pengacara kompeten. Walaupun harus mengeluarkan biaya gugatan harta gono – gini besar, hal ini lebih baik daripada kalah sidang dan mendapatkan pembagian yang tidak perceraian ini juga sepaket. Jadi mulai dari urusan gono – gini dan hak asuh anak bisa diurus jadi satu tanpa harus bayar pengacara Memilih Pengacara untuk Urusan Harta Gono-GiniBagi yang ingin mendapatkan gono – gini adil setelah perceraian, menggunakan pengacara yang bagus sangat penting. Biaya pengacara tentu mahal, jika sudah bayar mahal tapi tidak dapat hasil yang baik, Anda sendiri yang memastikan hal ini tidak terjadi pada Anda, mari bahas tips – tips memilih pengacara yang pas dalam bagian berikut iniMemiliki Lisensi Advokat dan PengacaraSaat cari pengacara yang bagus, Anda diharapkan mencari yang memiliki lisensi jelas. Biaya gugatan harta gono – gini bisa tinggi saat gunakan pengacara, jadi jangan sembarangan pilih memakai pengacara dengan lisensi yang tidak pas untuk harta gono – gini dan perceraian, urusan Anda bisa tidak yang ahli perceraian akan beda dengan pengacara untuk kasus tuntutan kriminal serius atau bahkan urusan organisasi. Jadi lebih baik cek dulu dengan jelas lisensi dari pihak yang akan Anda gunakan sebagai pengacara Pengalaman yang BaikPastikan pengacara sudah memiliki pengalaman kerja yang cukup baik. Menggunakan pengacara yang baru lulus fakultas hukum bisa memiliki resiko sendiri. Walaupun dari segi biaya bisa lebih murah, kualitasnya belum bisa diharapkan pilih pengacara dengan pengalaman kerja di atas 2 tahun. Dari pengalaman ini, Anda bisa cek bagaimana mereka mengerjakan kasus history ini, Anda bisa lihat performa mereka dan langsung pakai jasanya jika memang dan KooperatifPihak yang profesional adalah pihak yang mampu membantu dan meluangkan waktu demi keperluan Anda. Jadi hal seperti komunikasi mudah, siap dihubungi dalam jam yang jelas, serta mengerjakan kasus secara sungguh – sungguh. Tanpa adanya tanda ini, Anda lebih baik cari pengacara yang Background yang JelasSebelum menggunakan jasa pengacara, Anda lebih baik cek dulu background mereka. Mulai dari alamat kantor yang jelas, informasi lulusan mana dan juga info lain seputar dengan info ini, Anda bisa ketahui bagaimana etos kerja si pengacara dan history-nya selama melakukan dari nama dan prestasi saja, Anda belum tahu bagaimana si pengacara bisa membantu Anda. Tapi saat dapat info dari pihak yang pernah menggunakan jasanya, Anda bisa dapat gambaran lebih baik. Anda bisa lebih baik memutuskan dengan info Tarif WajarSaat cari pengacara, Anda lebih baik cek dulu biaya jasa-nya. Pengacara yang bagus biasanya memang mahal, tapi untuk rate biaya pengacara biasa, harga biasanya tidak lebih dari 50 juta range harga ini, Anda biasanya sudah dapat pengacara yang top dari segi layanan dan skill. Diatas itu, pengacara pasti sudah punya nama dan dikenal dalam area untuk urusan gugatan harta gono – gini, menggunakan pengacara selevel itu terlalu berlebihan. Jadi harga wajar biasanya sekitar 20 juta sampai 50 juta Rupiah saja. Selama harga tersebut ditawarkan, pengacara sudah memiliki harga murah bisa di dapat tapi dengan resiko. Jika Anda tidak punya koneksi, jangan mudah percaya dengan layanan pengacara yang biasanya tergolong pengacara baru dan belum memiliki pengalaman banyak. Terkadang hal lebih parah juga bisa terjadi di mana pengacara tidak bekerja baik dan hanya membantu seadanya karena harga murah bahasan di atas, Anda sudah tahu bahwa biaya gugatan harta gono – gini bisa mahal. Terutama saat pesan pengacara. Semoga bahasan tips dan juga pengetahuan biaya ini bisa membuka wawasan dapat menghubungi IHW Lawyer di telepon 0812-1203-9060 atau email di tanya untuk mendapatkan jasa pengacara yang profesional, amanah dan berpengalaman di biarkan permasalahan hukum yang Anda hadapi mengurangi ketenangan hidup Anda!IHW, demikian sapaan lainnya. Sejak diangkat sebagai advokat Perhimpunan Advokat Indonesia Peradi pada tahun 2010, lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung ini telah memegang banyak perkara litigasi. Mulai dari hukum pidana, perdata, hukum keluarga dan juga ketenagakerjaan.
49wK.
  • a6ypvx1vof.pages.dev/147
  • a6ypvx1vof.pages.dev/114
  • a6ypvx1vof.pages.dev/192
  • a6ypvx1vof.pages.dev/197
  • a6ypvx1vof.pages.dev/180
  • a6ypvx1vof.pages.dev/75
  • a6ypvx1vof.pages.dev/194
  • a6ypvx1vof.pages.dev/270
  • a6ypvx1vof.pages.dev/90
  • biaya gugatan harta gono gini